Perbedaan CEISA dan INSW dalam Sistem Informasi Kepabeanan Indonesia

Banyak Perusahaan Masih Menganggap CEISA dan INSW Itu Sama

Saat perusahaan mulai mengurus fasilitas kepabeanan seperti Kawasan Berikat (KB) atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), istilah CEISA dan INSW hampir selalu muncul dalam proses bisnis sehari-hari. Tidak sedikit pula yang menganggap keduanya adalah sistem yang sama karena sama-sama digunakan dalam proses ekspor, impor, dan pelayanan kepabeanan.

Padahal, secara fungsi dan perannya, CEISA dan INSW merupakan dua sistem yang berbeda namun saling terintegrasi. Pemahaman mengenai perbedaan ini menjadi penting agar perusahaan dapat membangun sistem ERP dan IT Inventory yang sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Apa Itu INSW?

INSW (Indonesia National Single Window) atau Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) adalah sistem elektronik nasional yang mengintegrasikan berbagai sistem dan informasi yang berkaitan dengan proses ekspor dan impor.

Berdasarkan PER-24/BC/2023, SINSW merupakan sistem elektronik yang mengintegrasikan proses penanganan:

  • Dokumen kepabeanan
  • Dokumen kekarantinaan
  • Dokumen perizinan
  • Dokumen kepelabuhanan atau kebandarudaraan
  • Dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor

Tujuan utama SINSW adalah menjamin keamanan pertukaran data serta mengintegrasikan alur informasi antarinstansi pemerintah secara otomatis.

Dengan kata lain, INSW berfungsi sebagai platform integrasi nasional yang menghubungkan berbagai kementerian, lembaga, dan pelaku usaha dalam satu ekosistem layanan perdagangan internasional.


Apa Itu CEISA?

CEISA (Customs-Excise Information System and Automation) merupakan sistem pelayanan yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjalankan proses pelayanan dan pengawasan kepabeanan.

Dalam PER-24/BC/2023 digunakan istilah SKP (Sistem Komputer Pelayanan), yaitu sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pelayanan dan pengawasan kepabeanan. Implementasi SKP saat ini diwujudkan melalui platform CEISA 4.0 yang digunakan untuk berbagai layanan seperti impor, ekspor, Tempat Penimbunan Berikat (TPB), KITE, manifes, hingga perizinan.

Sederhananya, jika INSW merupakan platform integrasi nasional, maka CEISA adalah sistem operasional milik Bea Cukai.


Perbedaan CEISA dan INSW

AspekINSWCEISA
PengelolaLembaga National Single WindowDirektorat Jenderal Bea dan Cukai
FungsiIntegrasi data lintas kementerian/lembagaPelayanan dan pengawasan kepabeanan
Ruang LingkupKepabeanan, perizinan, karantina, pelabuhan, dan instansi terkaitProses bisnis Bea Cukai
PenggunaPelaku usaha dan berbagai instansi pemerintahBea Cukai dan pengguna jasa kepabeanan
FokusPertukaran dan integrasi dataPemrosesan layanan kepabeanan

Perbedaan ini menunjukkan bahwa kedua sistem memiliki fungsi yang saling melengkapi, bukan saling menggantikan.


Bagaimana Hubungan CEISA dan INSW?

Pada praktiknya, kedua sistem bekerja secara terintegrasi.

Sebagai contoh, ketika perusahaan melakukan pemasukan atau pengeluaran barang yang memperoleh fasilitas kepabeanan:

  1. Perusahaan membuat transaksi pada ERP atau IT Inventory.
  2. Data dikirim ke INSW melalui mekanisme pertukaran data yang telah ditentukan.
  3. INSW meneruskan data yang diperlukan ke sistem Bea Cukai.
  4. CEISA memproses data tersebut sesuai proses pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
  5. Status atau hasil pelayanan kemudian dikembalikan kepada perusahaan melalui mekanisme yang berlaku.

Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya memahami salah satu sistem, tetapi juga harus memastikan bahwa sistem internal mampu berkomunikasi dengan ekosistem tersebut.


Hubungan dengan IT Inventory

PER-24/BC/2023 juga mengatur bahwa penyampaian data IT Inventory dilakukan melalui Application Programming Interface (API) atau, dalam kondisi tertentu, melalui webform yang disediakan. Selain itu, salah satu kriteria sistem adalah mendukung standardisasi dan pertukaran data antara SINSW dan sistem pelayanan Bea Cukai.

Artinya, sistem ERP atau IT Inventory perusahaan harus mampu:

  • Menghasilkan data sesuai format yang dipersyaratkan.
  • Menjaga konsistensi data dengan dokumen kepabeanan.
  • Mendukung integrasi dengan SINSW.
  • Mendukung proses pelayanan melalui sistem Bea Cukai.

Mengapa ERP Perusahaan Harus Terintegrasi?

Banyak perusahaan masih menggunakan ERP yang hanya berfungsi untuk operasional internal.

Padahal, bagi perusahaan yang memanfaatkan fasilitas kepabeanan, sistem juga harus mampu mendukung:

  • IT Inventory
  • Traceability barang
  • Audit trail
  • Pelaporan kepabeanan
  • Integrasi dengan INSW
  • Integrasi dengan layanan CEISA sesuai kebutuhan proses bisnis

Dengan sistem yang terintegrasi, perusahaan tidak perlu melakukan input data berulang, dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi, serta lebih siap menghadapi monitoring maupun audit oleh Bea Cukai.


Peran esikatERP

esikatERP dirancang khusus untuk perusahaan manufaktur yang memanfaatkan fasilitas kepabeanan seperti Kawasan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus. Selain mengelola proses bisnis perusahaan, esikatERP juga mendukung implementasi IT Inventory sesuai regulasi, menghasilkan laporan kepabeanan yang dipersyaratkan, serta mendukung integrasi dengan ekosistem digital Bea Cukai dan INSW sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.


Kesimpulan

CEISA dan INSW bukanlah sistem yang sama. INSW berperan sebagai platform integrasi nasional yang menghubungkan berbagai instansi dalam proses ekspor dan impor, sedangkan CEISA merupakan sistem pelayanan dan pengawasan yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Memahami perbedaan keduanya sangat penting agar perusahaan dapat membangun sistem ERP dan IT Inventory yang sesuai regulasi, terintegrasi, dan siap mendukung kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan.


📞 Konsultasikan Integrasi ERP, IT Inventory, CEISA, dan INSW

PT Duta Solusi Informatika siap membantu perusahaan Anda dalam:

✔ Implementasi IT Inventory sesuai regulasi
✔ Integrasi ERP dengan proses kepabeanan
✔ Persiapan pendayagunaan IT Inventory
✔ Integrasi Host-to-Host sesuai kebutuhan layanan Bea Cukai dan INSW

📱 0857-4000-8282
📧 office@klikdsi.com
🌐 www.esikaterp.id

Consult With Us!
Reza N. Mardiansyah
Reza N. Mardiansyah

Monday - Saturday (08.30 - 16.00 WIB)

WhatsApp Icon